Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk sebanyak 13 pelaku pembuat dan pengedaran narkotika jenis ganja sintetis, yang paket siap antarnya ditemukan di salah satu perusahaan ekspedisi di Kargo bandara tersebut.
Dari 13 tersangka tersebut, petugas mengamankan sebanyak 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid.Â
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya mengatakan, tiga dari 13 tersangka yang diamankan tersebut tugasnya mengolah ganja sintetis disebuah kontrakan kawasan Jakarta Selatan. Sementara sisanya adalah pembeli ganja sintetis tersebut.
Advertisement
Setelah selesai membuat, ada lagi tersangka lain yang bertugas menjual atau membuka pemesanan secara online.
"Tersangka ini biasa membuat ganja sintetis atau home industry di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian disebar ke seluruh penjuru kota-kota besar," kata Verdika saat konferensi pers, Kamis (2/2/2023).Â
Para tersangka adalah PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH. Tiga tersangka diawal merupakan produsen barang haram tersebut.
Awal mula pengungkapan jual beli ganja sintetis secara online tersebut, bermula saat ada kecurigaan petugas di lapangan dari enam paket yang diduga berisi narkoba di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Setelah diperiksa ternyata berisi ganja sintesis, barulah Polisi memulai penyelidikannya dari ekspedisi atau kemana pengiriman barang haram tersebut dituju.
Â
Ditangkap dari Sejumlah Lokasi
Dari pengembangan, para tersangka diamankan diberbagai lokasi yang berbeda seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Mereka pun sudah melakukan praktek jual beli barang haram tersebut selama satu tahun.
"Cara mengirim paketnya ini ada dua, pertama melalui ekspedisi dan kedua melalui perjanjian. Jadi tersangka meletakan barang tersebut dimana, lokasinya akan dikirimkan detail ke si pemesan," tutur Verdika.
Para pelaku pun disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.Â
Advertisement